Anak Di Cabuli Bapak Kandung Dari Umur 5 Tahun – Biadab! Seseorang bapak di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan tega jadikan putri kandungnya jadi budak sex. Tindakan keji itu sudah terjadi sejak mulai 2006.
Bapak yang tidak patut berubah menjadi orang-tua itu ialah DJ (49). Saat 13 tahun DJ mencabuli serta memperkosa putri kandungnya yang saat ini sudah berumur 18 tahun.
“DJ telah kami pastikan terduga serta ditahan seusai penuhi cukup bukti. Perkara ini masih kami dalami,” kata Kapolsek Bangil Kompol Ishak, Senin (8/7/2019).
Ishak memperjelas, tindakan bejat terduga telah terjadi sejak mulai korban berumur 5 tahun. Kala itu, korban yang masih kecil pertama dicabuli dalam tempat tinggalnya.
“Sejak korban masih kecil sudah diperkosa orang-tua (bapak) kandung beberapa kali, serta kadangkala cuma dicabuli saja,” kata Ishak.
Tindakan keji itu terus dijalankan terduga tanpa ada sepengetahuan istrinya, sampai korban berumur 18 tahun. “Kali terakhir dalam hari Selasa tanggal 2 Juli 2019,” tambah Ishak.
Aktor terancam hukuman berat. Terduga dijaring masalah 81 ayat (3) serta atau 82 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Terkait Pergantian atas UU No. 23 Tahun 2002 Terkait Perlindungan Anak.