Bambang Irianto Telah Terima Laporan Anggotanya Selingkuh – Anggota DPRD Purworejo dari Fraksi PKS dilaporkan oleh suaminya sendiri ke Tubuh Kehormatan (BK) DPRD. DS, inisial politisi wanita itu, dilaporkan sudah lakukan selinguh dengan sesama anggota DPRD. Bagaiman tanggapan BK DPRD?
Ketua Tubuh Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Purworejo, Bambang Irianto, mengaku telah terima laporan itu. Dikatakannya kalau masalah itu saat ini tengah dalam perlakuan.
” Yang pasti masih tetap kami tangani, kami kumpulkan info dari beberapa saksi serta kami tidak ingin gegabah. Semuanya mesti diselidiki dengan benar. Bila kelak dapat dibuktikan ya kita aplikasikan ketentuan yang berlaku, ” kata Bambang, Senin (21/5/2018) .
DS dilaporkan sudah lakukan selingkuh dengan MD, anggota DPRD dari Fraksi PKB. Keduanya keduanya sama diletakkan di Komisi C. MD adalah ketua komisi, sedang DS yaitu anggota. Keduanya disangka telah merajut jalinan spesial mulai sejak awal th. 2017.
” Juga akan dirapatkan sekali lagi untuk menjangkau rangkuman. Nanti ada surat referensi dari BK ke Ketua DPRD untuk utk dilakukan tindakan sesuai sama ketentuan yang ada, ” tutur Bambang.
Kapan surat referensi itu juga akan keluar, bambang malas menerangkan. ” Bukanlah pelit info, tapi memanglah tetap dalam penyelidikan serta kami belum juga dapat menyimpulkan ” lanjutnya.
PKS sudah menjatuhkan hukuman pada DS juga akan selekasnya memecatnya dari keanggotaan. ” Dalam sistem, dalam satu dua hari ini pemberhentiannya usai, ” tutur Ketua DPD PKS Purworejo Reko Budiyono.
Reko menyebutkan skandal perselingkuhan ini dilaporkan oleh suami serta anak DS ke Tubuh Kehormatan DPRD Purworejo. Fraksi PKS memperoleh tembusan surat laporan itu. Atas basic itu, DS lantas dipecat.
” Kita sebagai lakukan pemberhentian itu karna suami serta anaknya itu kan telah pada minggu waktu lalu itu kan memberikan laporan ke BK, Tubuh Kehormatan DPRD. Seseorang istri hingga dilaporkan tindakannya oleh suami serta anaknya kan bermakna sangatlah, bahasanya mungkin saja sangatlah keterlaluan, ” tutur Reko.