Kejari Surabaya Melakukan Pemusnahan Miras Impor Asal Singapura Bernilai Rp 40 Miliar – Sejumlah 50. 664 botol minuman keras (miras) import selundupan dari negara Singapura dihancurkan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya. Apabila dirupiahkan, nilainya capai Rp 40 miliar.
Miras pelbagai brand ini dihancurkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (26/3) .
Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak, Rachmat Supriady mengemukakan, pemusnahan barang untuk bukti ini adalah implementasi dari putusan pengadilan. Dimana Kejaksaan adalah pelaku eksekusi.
” Pemusnahan ini adalah eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya, ” pungkasnya.
Minuman keras pelbagai brand ini dihancurkan dengan memanfaatkan kendaraan alat berat. Miras ini didapati tak punyai cukai, serta mempunyai kandungan alkohol lebih dari 20 prosen.
” Miras dari pelbagai brand ini persentase alkoholnya lebih dari 20 prosen, ” ujarnya.
Tidak cuman minuman keras, barang untuk bukti yang ikut dihancurkan merupakan beberapa handphone serta kartu simcard. Barang untuk bukti ini, berkenaan dengan tindak pidana kepabeanan yg penyidikannya dilaksanakan oleh Bea Cukai Tanjung Perak.
” Bila nilainya, bila perhitungan dari Bea Cukai itu perhitungan dengan pajak, lebih kurang lebih kurang Rp 40 miliar. Itu hitungan barangnya termasuk juga dengan pajak, ” ujarnya.
Beberapa puluh ribu miras ilegal ini, import atau datang dari Singapura. Di mana masalah ini atas nama terpidana Dian Prianto, yg putusannya udah inkrah pertanggal 11 Februari 2019 waktu lalu.