Home / Berita Umum / Komplotan Pencuri Tabung Gas di Kuta Ditangkap, 1 Diantaranya Pelajar SMP

Komplotan Pencuri Tabung Gas di Kuta Ditangkap, 1 Diantaranya Pelajar SMP

Komplotan Pencuri Tabung Gas di Kuta Ditangkap, 1 Diantaranya Pelajar SMP – Tiga orang komplotan pencuri tabung gas elpiji 3 kg di area Kuta, Bali diamankan polisi. Salah satunya pemeran adalah pelajar SMP.

Momen ini dimulai sewaktu korban, Arifur Rohman (32) menyatakan kehilangan tabung gas di toko daerah Jl Mandala, Tuban, Kabupaten Badung. Selesai dicek dari rekaman CCTV tampak beberapa pria terekam masuk ke pekarangan lewat tembok serta ambil tabung gas itu.

“Berkenaan pencurian tabung gas, terduga yang kamia amankan tiga orang, satu dibawah usia berinisial AADK. Terduga pokok Maulana Aldi Saputra (18) residivis curanmor tertangkap kesempatan ini ulangi tindak pidananya, serta terduga ke-tiga Sugiarto (18),” kata Kapolsek Kuta Kompol Teuku Ricki Fandlianshah waktu jumpa wartawan di Mapolsek Kuta, Jl Raya Tuban, Badung, Bali, Senin (4/1/2019).

Ricki menjelaskan pihaknya tetap mengincar satu pemeran lainnya yang anak dibawah usia berinisial D. Beberapa pemeran didapati terlalu sering ambil tabung elpiji.

“Pada waktu istrinya mengemukakan kerap kehilangan tabung gas di toko korban, korban menempatkan CCTV. Terkontrol ada sekian banyak pemeran masuk coba mengambil tabung gas dengan memanjat tembok. Laganya ini terlalu sering serta berentet ya, tanggal 24-27 Januari. Awalnya dari 320 tabung 3 kg, tapi saat ini tersisa 125 buah tabung gas,” terangnya.

“DPO anak dibawah usia, tetap dilaksanakan pengejaran,” sambungnya.

Hasil dari interogasi beberapa pemeran mengaku uang hasil kejahatan dimanfaatkan buat keperluan sesehari. Tabung-tabung gas yang dicuri itu lantas di jual ke toko lainnya seharga Rp 80 ribu.

“Barang itu di jual Rp 80 ribu per tabung. Di jual ke beberapa toko lainnya dengan argumen mereka dibutuhkan uang buat keperluan hidup,” tuturnya.

Atas tindakannya beberapa pemeran dijaring dengan clausal 363 KUHP Jo Clausal 64 ayat 1 KUHP dengan bahaya hukuman sangat lama 5 tahun penjara.

About admin