Home / Berita Umum / KPK Tangkap Tangan 2 Jaksa

KPK Tangkap Tangan 2 Jaksa

KPK Tangkap Tangan 2 Jaksa – Dua jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dikatakan melanggar kaidah. Kontrol pada ke dua jaksa Yadi Herdianto serta Yuniar Cahaya Terakhir, yg turut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, bakal diteruskan Kejati DKI.

“Proses kontrol telah dikerjakan. Kita lihat ada hasil pelanggaran etik, serta itu bakal didalami bagian pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI. Apa-pun kelak hasilnya dapat dilakukan tindakan, tetapi itu semua kita berikan, kita percayakan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI buat mengerjakannya,” kata Jaksa Agung Muda Bagian Intelijen Kejagung Jan Samuel Maringka dalam temu wartawan, Rabu (3/7/2019).

Berkaitan perlakuan pelanggaran kaidah, ke dua jaksa dicabut dari jabatan struktural di Kejati DKI. Jaksa Yuniar dicabut dari urutan Kepala Seksi Keamanan Negara serta Keteraturan Umum Tindak Pidana Umum Lain. Sedang Yadi dicabut dari Kepala Subseksi Penuntutan.

“Beri keyakinan terhadap kami buat mengakhiri permasalahan ini. Permasalahan hukum yg diindikasikan (dikerjakan) KPK, begitu pula permasalahan internal yg dikerjakan oleh Kejaksaan Tinggi DKI. Sangkanya jadi bahan buat kita bersama-sama menjaga perlakuan masalah lebih baik ,” sambung Jan Maringka.

KPK berkaitan OTT pada Jumat (28/6) menentukan tiga orang terduga, yaitu Aspidum Kejati DKI Agus Winoto jadi terduga penerima suap serta pengacara Alvin Suherma dan faksi swasta Sendy Perico jadi terduga pemberi suap.

Agus dikira KPK terima suap sejumlah Rp 200 juta dari Sendy serta Alvin. Sendy adalah pebisnis yg beperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sedang Alvin adalah pengacaranya.

About admin