Maling HP di Toko Peralatan Bayi Blitar, Pasangan Kekasih Ini Ditangkap – Pasangan kekasih di Blitar ini kompak mengerjakan perbuatan pencurian. Dengan modus berpura-pura menjadi konsumen, mereka share peranan waktu mengerjakan laganya.
Tapi waktu apes datang, aksi pasangan kekasih bernama Indra Tutut Basuki (39) serta Dewi (35) ini selanjutnya terekam CCTV serta kedua-duanya lantas mesti berhubungan dengan polisi.
Perbuatan mereka selesai dalam sesuatu toko perabotan bayi di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Hasil dari rekaman CCTV nampak ke dua pemeran menginginkan telephone seluler punya karyawan toko bernama Mugiyanti (19).
Korban lalu memberikan laporan peristiwa ini pada polisi dengan bekal rekaman CCTV dari toko tempatnya bekerja.
” Karyawan toko tunjukkan bukti rekaman CCTV kalau pasangan itu sudah mengambil HP-nya. Peristiwanya 31 Agustus lebih kurang waktu 11. 30 WIB, ” jelas Kapolresta Blitar AKBP Adewira Negara Siregar pada wartawan di Mapolresta Blitar, Jumat (7/9/2018).
Dari rekaman CCTV tersebut, polisi lalu berjalan mengerjakan penyelidikan. Salah satunya pemeran selanjutnya sukses tertangkap di lokasi Tulungagung, yakni Indra. Indra juga mengelabuhi polisi dengan mengakui menjadi masyarakat Dusun Sukobanteng, Desa Karangsuko, Kecamatan Jarakan, Trenggalek, walau sebenarnya sama dengan data di e-KTP-nya, pria ini didapati beralamat di Dusun Langkapan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
” Yg wanita atas nama Dewi. Ini infonya adalah masyarakat alamat Desa Ngunut Tulungagung. Sekarang belum juga tertangkap. Kami bisa informasi paling akhir yg terkait melarikan diri ke Kalimantan, ” tutur Adewira.
Modusnya, lanjut Adewira, pasangan kekasih ini berboncengan naik sepeda motor terus berpura-pura berubah menjadi calon konsumen. Waktu si wanita pura-pura pilih barang, si lelaki ambil HP punya karyawan yg ditempatkan didalam etalase toko yg tak digembok. Mereka terus menyampaikan tak ada barang yg sama dengan kemauannya, terus tinggalkan toko.
” Karyawan toko ini baru sadar sesudah mencari HP-nya tak berada pada etalase. Korban lalu lihat rekamam CCTV. Nah disana terekam jika pengunjung berpasangan barusan yg ambil HP-nya, ” katanya.
Dalam masalah ini, ikut ditangkap tanda untuk bukti seperti tiga HP beragam brand, sebuah kaos warna abu abu serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah. Polisi juga mengamankan sebuah kepingan CD yg terdapat rekaman CCTV.
Kedua-duanya dijaring dengan masalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan sama seperti disebut dalam klausal 363 KUHP dengan ancaman hukuman optimal tujuh tahun penjara.