Home / Berita Umum / Pengandaan Kasus Alkes Udayana

Pengandaan Kasus Alkes Udayana

Pengandaan Kasus Alkes Udayana – Bekas Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina menyebutkan Muhammad Nazaruddin, yang memiliki Permai Group sudah ” beli ” aturan di DPR. Pembelian aturan itu terkait dengan project alat kesehatan di Kampus Udayana, Bali, th. aturan 2009-2010. Menurut Rosa, Nazarudin sebagai bekas Bendahara Umum Demokrat sudah membayar sebesar 7 % dari keseluruhan nilai aturan untuk menebus kesepakatan dana project.

” Disana (DPR) apabila pengen nurunin aturan kami mesti setor dahulu 7 %, itu kata Pak Nazar, ” kata Rosa selagi bersaksi dalam sidang korupsi alkes Udayana dengan terdakwa bekas Direktur Paling utama PT DGI Dudung Purwadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2017.

PT DGI yang saat ini bernama PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE) , ketika itu diputuskan jadi pemenang tender pengadaan alat kesehatan Kampus Udayana yang bernilai lebih kurang Rp 40 miliar.

Karena sudah mengucurkan dana 7 % untuk DPR, Nazarudin memohon PT DGI membayar padanya sebesar 15 % dari nilai project. ” Karena Permai telah talangi duluan 7 % untuk beli aturan, jadi DGI mesti serahkan ke Permai 15 %. Sebelumnya telah ada pertemuan antar bos-bos, ” kata Rosa.

Menurut Rosa, awalannya Nazarudin memohon fee 19 %. Tetapi sesudah aturan cair, ia setuju untuk terima 15 %. ” Paling akhir lantaran mereka (DGI) banyak pengeluaran jadinya 15 %, ” tuturnya.

Terkecuali untuk alkes Udayana, Nazarudin juga memohon PT DGI membayar 15 % untuk pencairan aturan project Wisma Atlet yang bernilai lebih kurang Rp 190 miliar.

Bekas pegawai Permai Group Yulianis membetulkan ada setoran uang dari PT DGI ke Permai Group. Tetapi, sampai sekarang ini, setoran itu belum juga lunas berkat pada 2011 KPK telah menangkap Rosa lantaran persoalan Wisma Atlet.

” Ada pembayaran fee dari DGI ke Permai Group. Memang belum juga lunas 100 %, hingga Juli 2011 belumlah ada pelunasan DGI, ” kata Yulianis selagi bersaksi pada sidang yang sama seperti Rosa.

Yulianis yang bertugas mencatat semua pengeluaran Permai Group, menyebutkan ia memasukkan kekurangan pembayaran dari DGI jadi utang. Ia juga memisahkan uang fee itu dari catatan keuangan Permai Group.

Menurut Yulianis, fee dari DGI itu untuk masalah pribadi Nazarudin. Karenanya, jika meminjam uang itu untuk kepentingan kantor, mesti dikembalikan. ” Saya pribadi anggapnya fee itu masalah pribadi Pak Nazar. Pengeluarannya itu otoritas Pak Nazar, ” kata dia.

Pada perkara ini, Dudung didakwa bersama Nazaruddin serta Made Megawa sudah setuju untuk memenangi PT DGI jadi pelaksana atau relasi project pembangunan RS Kampus Udayana. Perbuatan Dudung dikira memperkaya PT DGI sebesar Rp 6, 780 miliar pada th. 2009 serta sebesar Rp 17, 9 miliar untuk th. 2010.

Diluar itu, Dudung juga didakwa sudah memperkaya Nazaruddin serta korporasi yang dikendalikannya, yaitu PT Anak Negeri, PT Anugrah Nusantara serta Group Permai beberapa Rp 10, 2 miliar.

About admin