Home / Berita Umum / Penyeludupan 1,4 Ton Ganja Dalam Limbah Ikan Asin Digagalkan

Penyeludupan 1,4 Ton Ganja Dalam Limbah Ikan Asin Digagalkan

Penyeludupan 1,4 Ton Ganja Dalam Limbah Ikan Asin Digagalkan – Deretan Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran ganja seberat 1. 434 kg, yg idenya dapat ditebar di lokasi DKI Jakarta. Dari pengungkapan masalah itu, polisi tangkap enam terduga adalah AM dengan kata lain Ayah, SLH dengan kata lain Bohceng, MY, RND dengan kata lain N, AK serta RYD dengan kata lain Roy.

” Dari pengungkapan itu, kami sukses tangkap enam aktor adalah AM cs. Pengungkapan ini yg paling besar, saat itu di Jakarta barat 1, 3 ton, jika ini hampir 1, 5 ton, ” kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Purwadi Arianto di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/7).

Beberapa aktor adalah jaringan narkoba Aceh-Jakarta-Bogor. Menurut Purwadi, pengiriman barang haram itu hasil pengintaian dari Aceh.

” Modusnya ganja ini dimasukkan ke karung. Selanjutnya karung berisi ganja itu dimasukkan ke karung yg berisi sampah ikan asin. Masukkan karung ganja ke sampah ikan asin, dengan maksud biar tidak terdeteksi oleh anjing pelacak, ” pungkasnya.

Sehubungan alur, awalannya Direktorat Reserse Narkoba menyingkap masalah peredaran ganja Bulan Mei 2018. Seterusnya team lakukan penyelidikan pada jaringan itu, serta didapati jika sindikat itu dapat kembali kirim ganja dalam jumlahnya besar ke Jakarta.

Lantas pada Senin (23/7) pagi, didapati truk pengangkut ganja udah menyeberang dari Pelabuhan Bakahueni ke Pelabuhan Merak serta menuju ke Jakarta.

” Saat truk di Pintu Tol Pasar Rebo 2 Kampung Rambutan Jakarta Timur, dilaksanakan penangkapan oleh Team Subdit II Psikotropika di pimpin secara langsung oleh AKBP Dony Alexander, serta Kompol Indrawienny Panjiyoga. Jadi kita tangkap di tol itu supaya tidaklah terlalu jadi perhatian warga, sebab tol kan tertutup, ” tukasnya.

Aktor yg ditangkap adalah sopir serta kenek truk itu adalah terduga M Y serta terduga RND dengan kata lain N. Sesudah dilaksanakan penggeledahan diketemukan 40 puluh karung ganja di basic bak truk yg tertutupi muatan ikan asin.

Sesudah di pastikan truk itu berisi ganja, team Subdit II Psikotropika selanjutnya tangkap pemilik ganja itu adalah terduga AM dengan kata lain Ayah serta SLH dengan kata lain BOH di Ruko Galaxy Taman Palem Lestari Cengkareng Jakarta Barat.

” Terduga AM serta SLH mengakui yg diambil itu diperoleh dari sejumlah orang
di Loknga Aceh yg datang dari banyak wilayah di Aceh, ” tukasnya.

Seterusnya pada Selasa (24/7), team Subdit II Psikotropika tangkap dua orang yg bekerja menyimpan serta mengedarkan ganja itu adalah terduga AK serta RYD dengan kata lain ROY di Kampung Blok Rambutan Cipayung, Kota Depok serta mengambil alih satu unit pikap yg dapat diperlukan buat mengangkat ganja buat disebarkan.

Hasil dari info beberapa terduga, didapati jaringan peredaran ganja itu dikendalikan oleh narapidana di LP Gintung Cirebon serta LP Lampung.

” Beberapa aktor dapat dijaring Masalah 114 ayat 2 subsider Masalah 115 ayat 2, lebih subsider Masalah 111 ayat 2 juncto Masalah 132 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 terkait Narkotika, dengan ancaman hukuman sangat singkat lima tahun serta sangat lama 20 tahun, ” ujarnya.

About admin