Penyeludupkan Narkoba Ke Dalam Lapas Di Gagalkan Petugas – Petugas unit pencarian rutan klas IIB Depok gagalkan penyelundupan beberapa ratus narkoba style baru ke rutan. Narkoba yang dimaksud bernama Yaba itu dimasukkan dalam bungkusan aluminium.
“Pada tanggal 4 Mei 2019 unit pencarian rutan kelas IIB depok udah gagalkan penyelundupan barang yang dikira yaitu narkoba,” kata Kepala Rutan kelas IIB Depok, Bawono Ika Sutomo, pada wartawan, di Rutan kelas IIB Cilodong, Depok, Kamis (16/5/2019).
Bawono mengatakan narkoba style baru itu diketemukan oleh unit pencarian rutan dari pengunjung inisial GY. Gagasannya, ucapkan Bawono, titipan itu bakal diserahkan ke satu diantaranya masyarakat binaan inisial FS. Memahami titipan menyangsikan yang dibawa GY, faksi rutan selanjutnya mengontak Polres Depok.
“Selanjutnya dari team unit narkoba Polres Depok hadir serta saling kita buka serta lihat, serta ditonton oleh si GY,” tuturnya.
Sehabis dibongkar, Bawono mengemukakan barang yang dikira narkoba style baru itu bersifat butiran keras berwarna merah. Narkoba itu dimasukan oleh GY ke satu aluminium foil ukuran tengah.
“Jadi mempunyai bentuk keras seperti butiran, namun dalam bubuk susu, susu formula, mempunyai bentuk seperti butir-butir itu. Jadi dimasukkan ke bungkus susu itu, yang disaksikan ada satu bungkus tengah, kurang lebih isi 100 ya, warna butiran merah,” tuturnya.
Wakapolresta Depok AKBP Arya Pertama, membetulkan hasil narkoba di rutan kelas IIB Depok beberapa 100 butir. Hasil itu selanjutnya diciptakan sampai tertangkap dua kurir lain inisial KI serta AY.
“Lalu kami bangun ke rumah dari si kurir di Cibinong itu kami menemukannya sekira 2.300 ribu pil, (diamankan) ada 3, semua kurir. Sesaat pemiliknya masih pula dalam penelusuran. Inisial GY, FS seseorang masyarakat binaan, KI, AY,” ucapkan Arya.
Arya menyebutkan GY belum jual ke masyarakat binaan. Menurut dia, narkoba itu belumlah juga diperdagangkan.
“Sesungguhnya ini kan masih barang baru ya, masih tester jadi belum di jual. Orang yang dalam rutan ini meminta diantarkan, baru diantar telah kami cegat. Pernyataan mereka sendiri memang ini masih tester,” sebut Arya.
“Narkoba style sabu padat yang aslinya dari Thailand,” tuturnya.
Ia mengemukakan ke-3 kurir yang tertangkap dijaring kasus 114 ayat 2 UU nomer 35 tahun 2009. Ia menyebutkan mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.