Home / Berita Umum / Terpergok Istrinya Seorang Bapak Di Laporkan Ke Polisi Karena Telah Memperkosa Anak Kandungnya

Terpergok Istrinya Seorang Bapak Di Laporkan Ke Polisi Karena Telah Memperkosa Anak Kandungnya

Terpergok Istrinya Seorang Bapak Di Laporkan Ke Polisi Karena Telah Memperkosa Anak Kandungnya  – Seorang ayah mestinya buat perlindungan keluarganya. Tapi PD (29) jadi tega meniduri putrinya N (9). Perbuatan PD terbongkar. Istrinya RL (31) juga melapor ke polisi.

Momen ini berjalan di Aek Lom Lom Desa Padang Garugur Jae, Aek Nabara Barumun, Padang Lawas, Sumut, Sabtu (26/5).

” Tersangka udah kita amankan, tengah korban udah dibawa ke rumah sakit untuk beroleh perawatan, ” kata Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Minggu (27/5).

Perbuatan bejat PD terbongkar saat RL terbangun sekitaran jam 03. 30 Wib. Dia tidak rasakan suaminya di kamar.

Wanita itu mulai berprasangka jelek dan mendatangi kamar N. Didalam kamar, putrinya kelihatan tidur di samping sang ayah. Tapi celana dalamnya turun hingga ke lutut.

RL lekas menanyai N, kenapa celana dalamnya turun. Bocah itu menjawab tidak apa-apa.

Tapi sang ibu saksikan putrinya menjawab dengan ketakutan. Dia kembali kemukakan pertanyaan, namun PD yang merespons. Dia katakan, putrinya baru buang air kecil. N terdiam. RL juga mendekat untuk menaikkan celana dalam putrinya. ” Dia saksikan darah di paha celana dalam putrinya, ” jelas Tatan.

Saat itu RL lekas yakin suaminya udah memerkosa putrinya. Wanita itu lantas memapah N ke kamar mandi dan bersihkan darahnya. Kemudian bocah itu disuruh tidur.

Sebentar RL pura-pura tidur. Sekitaran jam 06. 00 Wib, saat PD tetap masih terlelap, dia meninggalkan tempat tinggal membawa N dan dua anaknya yang lain. Mereka pergi ke tempat tinggal keluarganya.

Setelah semuanya momen di ceritakan pada keluarga, mereka mengecek keadaan N ke bidan desa. Atas rekomendasi sang bidan, RL juga melapor ke polisi, setelah lebih dulu melapor ke kepala desa.

Laporan ND ke Polsek Barumun Tengah (Barteng) diterima dengan tanda bukti lapor bernomor LP/32/V/2017/SU/TAPSEL/-TPS BARTENG bertanggal 26 Mei 2018. Polisi lekas membawa ND ke RSU Gunung Tua di Aek Huraya, Gunung Tua, Padang Lawas Utara. ” Korban dibawa ke rumah sakit untuk hasrat visum dan beroleh perawatan, ” jelas Tatan.

Petugas juga bergerak cepat menangkap PD ditempat tinggalnya. Mereka juga mengamankan sepotong celana dalam warna hijau berlumuran darah korban, sepotong celana tidur warna krim miliki korban yang berlumuran darah, serta sepotong baju tidur miliki korban warna putih garis garis hitam.

Permasalahan ini tetap masih diselesaikan Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tapanuli Selatan. Petugas telah mengecek PD dan saksi-saksi. Pria itu dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 Th. 2014 tentang Perubahan atas UU RI NO 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak.

About admin