Home / Berita Umum / ASN Pemkot Pasuruan Gugat Plt Walikota

ASN Pemkot Pasuruan Gugat Plt Walikota

ASN Pemkot Pasuruan Gugat Plt Walikota – ASN Pemkot Pasuruan tuntut Plt Wali Kota. Kepala Seksi Tempat serta Prasarana Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan, Khusnul Khotimah, menyatakan jadi korban proses mutasi yang dipandang menyimpang ketentuan serta sarat kebutuhan politik.

Dia merasakan dirugikan hingga menentukan melayangkan surat keberatan serta siap bawa perkara itu ke ranah hukum.

“Saya sebetulnya tidak jadi masalah dengan tempat jabatan, lantaran ASN harus siap diletakkan dimana saja. Tetapi ini problem keadilan serta tata atur organisasi. Proses ini saya menempuh biar tiada Khusnul-Khusnul lainnya. Biar dalam proses mutasi, Baperjakat berperan,” kata Khusnul pada wartawan, Minggu (14/7/2019).

Khusnul memaparkan, sebelum menduduki tempat yang saat ini, dia adalah Lurah Sebani. Pada mutasi yang ditunaikan pada 29 April lalu, dia diletakkan di tempat baru jadi Lurah Panggungrejo. Tetapi proses mutasi dipatahkan lantaran pemkot didapati tak miliki rujukan dari Pemprov Ja-tim serta gak miliki izin dari Kemendagri. Pemkot lalu kerjakan mutasi lagi pada 16 Mei, sehabis penuhi proses serta kriteria.

“Kala mutasi ke dua pada 16 Mei, tempat saya berubah jadi Kasi Sarpras Kecamatan Bugulkidul. Saya benar-benar terkejut. Wong pelantikan saya jadi Lurah Panggungrejo dalam pelantikan awal mulanya belum digagalkan dengan sah,” pungkasnya.

Terkecuali itu, Khusnul merasakan tidak-sesuai lantaran dari segi kepangkatan, dia seyogyanya gak menduduki tempat Kasi Sarpras Kecamatan.

“Sekcam saya dibawah saya pangkatnya III/d, saya IV/a. Sama juga dengan camat cuma beda jaman pekerjaan. Substitusi tempat saya jadi Lurah di Panggung itu Pak Hermanto, pangkatnya III/c,” pungkasnya.

Khusnul pula mengira ada tarik-menarik kebutuhan politik dalam mutasi. “Herman itu, yang menduduki tempat yang mestinya saya duduki di mutasi pertama (yang digagalkan) itu saudara iparnya Ketua DPRD. Ia pula menelpon saya sebelum mutasi, memberi kabar bila ia bakal menduduki tempat Lurah Panggungrejo. Ini nampaknya ada konspirasi politik. Tetapi buat saya silahkan kebutuhan politik, tetapi jangan korbankan ASN,” keluhnya.

Merasakan diperlakukan gak adil, Khusnul menyatakan udah kerjakan konfirmasi ke Baperjakat. Dia pula kerjakan konfirmasi ke BKD. Tetapi dia menyatakan gak dapatkan jawaban memberikan kepuasan.

“Saya konfirmasi ke Baperjakat, Pak Sekda katakan ‘mohon maaf saya memang diberitahu bila ada mutasi tetapi problem peletakan serta perubahan saya tak dibawa omong’. Nah bermakna manfaat Baperjakat tidak ada,” pungkasnya.

ASN yang pernah juga menduduki tempat di DLH, hinga Dinas PU ini menyebutkan apabila basic peletakan lantaran prestasi, Khusnul siap diperbandingkan. “Saya awal mulanya dikasih pekerjaan penambahan, tidak cuman Lurah Sebani definitif, pula Plt Lurah Gentong. Apakah itu tidak dikira prestasi,” bebernya.

Kuasa Hukum Khusnul Khotimah, Suryono Pane mengemukakan faksinya udah melayangkan surat keberatan pada Plt Wali Kota Raharto Teno Prasetyo pada Jumat (12/7). Apabila sepanjang 10 hari kerja gak mendapatkan jawaban, faksinya bakal bawa ke PTUN.

“Dari dokumen yang kita bisa serta kita riset, mulai mutasi 29 April ataupun 16 Mei, tampak tata atur organisasi Pemkot Pasuruan carut marut, lebih baik dari (organisasi) takmir masjid,” kata Suryono.

Dia pula menyatakan tengah memahami dukumen yang ada. Dapat saja ada bagian pidana dalam mutasi itu.

“Tengah kita riset di antara mutasi pertama yang ilegal, yang belumlah ada izin dari Kemendagri dengan mutasi ke dua, apa tempat konsumen saya ini beralih atau mungkin tidak, yang sebelumnya jadi Lurah Panggungrejo ke Kasi Sarpras. Kita tengah mengusahakan dapatkan surat dari kemendagri itu,” pungkasnya.

Cuman info, sekitar 146 petinggi struktural serta fungsional Pemkot Pasuruan dilantik pada 29 April. Tetapi, proses ini dipatahkan lantaran Pemkot kala itu gak miliki rujukan dari Pemprov Ja-tim serta gak punya izin dari Kemendagri.

Proses pelantikan lalu ulangi pada 16 Mei 2019. Plt Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, masa itu katakan, apabila pelantikan lagi sudah penuhi tata teknik serta proses yang dipastikan.

About admin