Home / Berita Umum / Ganja Kering Siap Edar Seberat 5 Kg Berhasil Diamankan Petugas BNN

Ganja Kering Siap Edar Seberat 5 Kg Berhasil Diamankan Petugas BNN

Ganja Kering Siap Edar Seberat 5 Kg Berhasil Diamankan Petugas BNN – Tubuh Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Bali mengagalkan usaha peredaran 5 kg ganja asal Aceh yang di kirim dari Sumatera Utara ke Denpasar, pada Senin 16 Oktober 2017 di Jalan Pura Demak, Denpasar. Gagasannya ganja kering banyak 5 kg ini juga akan diedarkan di Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) .

Kepala Bagian Pemberantasan BNN Propinsi Bali, AKBP Ketut Artha menuturkan, kalau tanda bukti banyak 5 kg ganja kering dibawa pria berinisial HH (38) yang tinggal di Monang-Maning, Denpasar.

Dia menuturkan, kalau penangkapan itu berasal dari hasil pengembangan penyelidikan serta info diperoleh dari orang-orang. Di mana ada info mengenai pengiriman narkotika model ganja dari Medan ke Bali.

” Dengan info itu, kami lakukan penyelidikan serta koordinasi dengan lembaga tentang yakni jasa pengiriman yang berada pada Denpasar. Dari hasil koordinasi diperoleh kalau barang itu diantar lewat salah satunya jasa pengiriman yang ada di Teuku Umar, Denpasar Barat, ” katanya di Denpasar, Selasa (17/10/2017) .

Sesudah itu pihaknya mengakui segera lakukan penyelidikan sampai barang itu masuk ke Bali persisnya diperuntukan pada seorang bernama DI di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan.

” Waktu itu tersangka ambil barang serta tim ikuti dia. Akhirnya tersangka kami ringkus di Jalan Pura Demak. Tersangka ini pernah berupaya kabur, ” tukasnya. Dia mengatakan, kalau petugas dengan tersangka pernah sama-sama tarik menarik, jadi aktor lantas jatuh.

” Sesudah menangkap dia paket yang dibawa lantas segera kami check. Sesudah kami buka paketnya itu diisi casing computer serta diisi 5 bungkusan dari kertas yang dililit dengan lakban warna coklat, ” katanya.

Sesudah masing- masing bungkusan itu di buka nyatanya berisi merupakan tanaman kering berbentuk ganja dengan berat masing- masing 1 kg.

” Jadi keseluruhannya berisi ada 5 kg ganja. Tersangka dipakai Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Th. 2009. Ancaman hukuman sedikitnya 6 th. penjara, ” tandasnya.

About admin