Home / Berita Umum / Gempa Di Lombok Segera Di Tangani Pemerintah Pusat

Gempa Di Lombok Segera Di Tangani Pemerintah Pusat

Gempa Di Lombok Segera Di Tangani Pemerintah Pusat – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan dianya telah di tandatangani Instruksi Presiden (Inpres) berkaitan perlakuan bencana gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Karenanya ada inpres itu, payung hukum keterlibatan pemerintah pusat untuk perlakuan bencana di NTB telah kuat.

” Inpres telah, telah (telah diteken-red), ” tutur Jokowi waktu didapati di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).

Jokowi menyampaikan, yang penting sekarang ini ialah masalah perlakuan penanggulangan bencana di NTB itu. Selama ini, pemerintah pusat lewat kementerian serta instansi telah bekerja bersama dengan Pemerintah Propinsi serta Pemerintah Kabupaten untuk perlakuan bencana itu.

” Yang sangat terpenting ialah penanganannya dengan nasional sudah kita lakukan bersama dengan propinsi serta kabupaten. Memang ini kita masih tetap pada beberapa tahapan, terpenting yang terkait dengan penyampaian untuk batuan yang rusak berat, rusak tengah serta rusak mudah, masih juga dalam proses administrasi dengan besar-besaran, ” kata Jokowi.

Jokowi juga menyampaikan, kurun waktu dekat dia akan kembali mengevaluasi NTB berkaitan dengan penanggulangan bencana itu. Dia ingin lihat langsung terpenting bagaimana penaganan perbaikan rumah masyarakat.

” Ini menyangkut prosedur, hingga nanti jika telah tuntas serta jumlahnya yang banyak, mungkin saja saya akan tiba ke Lombok. Mungkin saja Minggu ini atau Minggu kedepan. Agar penduduk dapat selekasnya melakukan perbaikan tempat tinggalnya kembali. Ada kegiatan-kegiatan ekonomi yang berjalan disana serta kita harap, ” tuturnya.

” Tetapi kita mesti ingat jika masih tetap ada gempa-gempa susulan yang berlangsung seperti semalam juga masih tetap berlangsung gempa susulan yang lumayan besar, ” imbuhnya.

Karenanya ada inpres perlakuan bencana NTB itu, kata Jokowi, karena itu keikutsertaan kementerian serta instansi dalam menolong perlakuan bencana itu ada payung hukumnya.

” Yang bermakna yang berada di lapangan, kementerian instansi itu mempunyai payung (hukum) untuk pelaksanaan di lapangan, ” tuturnya.

About admin