IMB Menyalahi Tempat Tinggal Berpindah Tangan Pabrik Miras – Tempat tinggal Mewah punya Big Bos minuman keras (miras) oplosan, Samsudin Simbolon (50) yang ada di Jalan Raya Bypass Bandung-Garut sudah menyahi Izin Membangun Bandungan (IMB) .
Camat Cicalengka Entang Kurnia menyebutkan, tempat tinggal itu menyalahi IMB karna sudah berpindah peranan karna tempat tinggal jadikan sebagai tempat produksi miras.
” Sepengetahuan staf kami, IMB ada status tempat tinggal, ” kata Entang di Kantor Kecamatan Cicalengka, Selasa (17/4) tempo hari.
Entang mengungkap, berkaitan IMB tempat tinggal punya Samsudin yang ada di Kampung Bojongasih 03/08, Desa Cicalengka Wetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, kewenangan berada di Dinas Penanaman Modal serta Service Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) , karna tempat tinggal punya Samsudin luasnya lebih dari 250 mtr. persegi.
” Untuk IMB karna kewenangan kami cuma diberi untuk tanah seluas 200 mtr. persegi spesial tempat tinggal, diatas 250 mtr. persegi berada di Kabupaten Bandung. Tempat tinggal itu luasnya lebih dari 250 mtr.. Saya telah bekerjasama dengan petugas dinas berkaitan, ” katanya.
Tetapi dengan tefas Entang mengatakan bila tempat tinggal itu menyalahi ketentuan karna digunakan menghasilkan minuman keras.
” Terang ini dari sisi peruntukannya tidak mematuhi, yang dimohon itu untuk tempat tinggal. Terlebih ada bungker yang baru di ketahui, itu menyalahi perda, ” tutur Entang.
Selanjutnya Entang menerangkan, bila dapat dibuktikan menyalahi ketentuan serta tidak cocok peruntukan, jadi dapat ditindak oleh Satpol PP sisi Perda, lewat kajian DPMPTSP serta Disperkimtan.
” Bila ada kekeliruan juga akan di sampaikan ke Satpol PP dari Satpol PP ke pengadilan hubungan kerja penegakan hukum nya, ” tuturnya.