Kenangan PK Di Siapkan Pengacara Baiq Nuril – Kuasa Hukum Baiq Nuril pastikan akan ajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) pada clientnya. Sekarang ini, pihak Baiq Nuril tetap memahami putusan MA itu.
” Kami tetap memahami putusan itu buat menyiapkan kenangan PK, ” kata pengacara Baiq Nuril, Joko Sumadi, Jumat (14/12/2018) .
MA menjatuhkan vonis 6 bulan penjara pada Baiq Nuril sebab merekam percakapannya dengan Kepsek SMAN 7 Mataram, H Muslim. Baiq Nuril merekam pembicaraan itu sebab Muslim cerita beberapa hal mesum.
Joko menyebutkan, penyerahan PK akan dikerjakan sebelum masuk tahun 2019. ” Gagasan sebelum akhir tahun ini kami akan ajukan PK, ” makin Joko.
Joko pun menangkal pertimbangan MA dalam memberikannya hukuman pada Baiq Nuril. Dimana, menurut MA tindakan Baiq Nuril udah bikin keluarga besar Muslim malu.
” Yg bikin malu keluarga besar Muslim ialah Muslim sendiri, ” jelas JokoSebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) , memberikannya batas waktu buat Baiq Nuril ajukan usaha hukum fantastis atau Peninjauan Kembali (PK) . Nuril pernah divonis bebas, namun oleh MA diberi hukuman 6 bulan penjara.
” Kami beri sangat telat 1bulan buat Baiq Nuril ajukan usaha hukum luar rata-rata, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram I Ketut Sumadana yg dihubungi wartawan di Mataram seperti ditulis Pada, Senin (26/11) .