Home / Berita Umum / MA Memvonis Nuril 6 Bulan Tahun Penjara

MA Memvonis Nuril 6 Bulan Tahun Penjara

MA Memvonis Nuril 6 Bulan Tahun Penjara  – Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Sumadi memandang argumen Mahkamah Agung (MA) memvonis Nuril 6 bulan tahun penjara sebab kelakuannya udah membuat keluarga besar Kepsek SMAN 7 Mataram, H Muslim malu tdk pas. Menurut Joko, tindakan H Muslim sendirilah yang sesungguhnya membuat malu keluarganya.

” Yang membuat malu keluarga besar Muslim merupakan Muslim sendiri, ” kata Joko Sumadi kala dihubungi, Jumat (14/12/2018) .

Joko mengemukakan Muslim udah buka aibnya sendiri. Sebab, buat Joko tidak layak seseorang laki laki ceritakan interaksi intimnya ke orang-orang.

” Saya fikir di daerah mana saja tdk elok serta bertentang dengan etika yang ada di dalam penduduk seseorang laki laki ceritakan bagaimana ia terjalin tubuh pada istri orang, ” papar Joko.

Tidak hanya itu, Joko pun keberatan kalau MA mengatakan perbuatan Nuril itu udah membuat karier H Muslim berhenti. Menurut joko, karier Muslim jadi kian naik sehabis masalah itu.

” Dan sehubungan soal yang memberatkan menurut MA, karier H muslim berhenti tidak pas dengan kenyataan sebab sehabis masalah ini jadi karier muslim jadi naik senantiasa. Sehabis dicopot dari kepala sekolah, ia promo berubah menjadi pengawas lalu kepala seksi serta tahun 2016 ia udah berubah menjadi kepala bagian kepemudaan. Mempunyai arti jadi karirnya makin naik, bahkan juga beritanya sekarang pengen ikuti seleksi kepala dinas, ” papar Joko.

Mahkamah Agung (MA) memenjarakan Baiq Nuril sebab merekam perbincangan mesum Kepsek SMAN 7 Mataram, H Muslim. Tindakan Baiq udah membuat keluarga besar H Muslim malu.

” Gara-gara tindakan terdakwa, karier Haji Muslim jadi kepala sekolah berhenti. Keluarga besar malu serta kehormatannya dilanggar, ” demikian argumen pertimbangan kasasi seperti diberitakan web MA, Jumat (14/12/2018) .

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Dr Sri Murwahyuni dengan anggota MD Pasaribu serta Eddy Army. Argumen diatas juga lah yang membuat majelis kasasi merubah hukuman bebas Baiq berubah menjadi hukuman penjara saat 6 bulan. Menurut MA, perekaman yang dilaksanakan Baiq Nuril pada Haji Muslim melanggar hak asasi manusia.

About admin