Home / Berita Umum / Modus Menawarkan Kerja Salon Ternyata Pelaku Jual Korban Ke Lelaki

Modus Menawarkan Kerja Salon Ternyata Pelaku Jual Korban Ke Lelaki

Modus Menawarkan Kerja Salon Ternyata Pelaku Jual Korban Ke Lelaki – Polda DIY berhasil menyingkap perdagangan orang (human trafficking) berkedok salon massage serta spa di Jalan Mulungan Kulon, Sendangadi, Mlati, Sleman. Salon itu memperdagangkan anak dibawah usia, terlebih untuk melayani tamu lelaki.

Pengungkapan perdagangan orang itu bermula dari laporan warga. ” Dari laporan itu kami tindaklanjuti dengan melaksanakan operasi di salon itu pada Sabtu (14/10/2017) malam serta laporan itu benar, ” kata Direktur Reserse serta Kriminil Umum (Dir Reskrimun) Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo waktu titel ungkap masalah di Mapolda DIY, Selasa (17/10/2017) .

Hadi Utomo memaparkan masalah itu bermula waktu korban AKW (15) , seseorang cewek warga Yogyakarta, pergi dari tempat tinggalnya tanpa ada pamit pada orang tuanya, 24 Juli 2017 serta berjumpa dengan HRY (33) , warga Durenan Tejo, Triharjo, Sleman yg punyai usaha salon massage serta spa di Mulungan, Sendangadi, Mlati.

HRY menawari AKW bekerja di salonnya jadi tukang pijat serta creambath. AKW terima tawaran itu, terlebih pekerjaan itu mampu dikerjakan saat malam hari, makanya AKW tetap masih mampu sekolah saat pagi harinya. Tetapi, dalam praktiknya, HRY malah tawarkan AKW pada tamu lelaki. Tarifnya Rp160. 000, tetapi AKY cuma di beri jatah Rp10. 000.

” HRY memohon AKW melaksanakan perbuatan cabul pada tamunya. Jika korban tidak ingin, HRY memarahinya, ” ujarnya.

Menurut Hadi, jadi tindak lanjut dari penangkapan HRY serta pengembangan perkara itu, terkecuali memohon info saksi-saksi, petugas juga melaksanakan visum pada AKW di RS Bhayangkara Polda DIY. Akhirnya didapati alat vital AKW telah rusak.

” Atas tindakannya itu, HRY dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 UU No 21/2007 mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 83 serta 88 UU No 35/2014 mengenai Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimum 15 th., ” tuturnya.

HRY tidak memberi komentar masalah masalah itu. ” HRY kami tahan di Mapolda DIY, ” kata Kabid Humas Polda DIY AKBP Yulianto.

About admin