Home / Berita Umum / Paman Sekap dan Siksa 2 Keponakannya yang Masih Balita di Batam

Paman Sekap dan Siksa 2 Keponakannya yang Masih Balita di Batam

Paman Sekap dan Siksa 2 Keponakannya yang Masih Balita di Batam – Suryanto Bin Muhak (45 thn) sangat terpaksa punyai urusan dengan kepolisian karena menyekap serta menyiksa keponakannya. 2 keponakannya adalah anak dari kakak kandungnya serta usia anaknya itu masih tetap 4,5 serta 3,5 tahun.

Pengungkapan tindak kriminil itu bermula dari Ketua RT 10, Junaidi, yang berprasangka buruk dengan rumah di Perumahan Centre Park Residence, Kecamatan Batuaji, Batam. Junaidi memberikan laporan keraguan itu ke polisi karena seringkali dengar nada anak kecil menangis.

Polisi lantas hadir serta lihat rumah itu. Benar saja, diketemukan 2 anak kecil di dapur yang beralas tanah. Keadaan anak kecil itu begitu miris, pakaiannya kotor serta di sekujur tubuhnya dipenuhi luka lebam, luka gores serta luka benda tumpul karena perbuatan sang paman.

“Mujur ke-2 bocah diketemukan dalam keadaan selamat, walau waktu diketemukan dalam keadaan kenakan pakaian kotor serta lemas karena tidak dikasih makan oleh paman korban,” tutur Kapolresta Barelang Kombes Hengki, waktu jumpa wartawan di kantornya, Batam, Senin (27/8/2018).

Hengki menuturkan, 2 balita itu adalah anak pasangan M Taher serta Aisyah. Taher menitipkan anaknya ke Suryanto, karena akan bekerja di Timor Leste dengan istrinya. Tiap-tiap bulan nya sang paman dikasihkan Rp 2,6 juta untuk menjaga 2 keponakannya.

“Saat satu tahun dikirimin uang sebesar Rp 2,6 juta tiap-tiap bulannya,akan tetapi tidak digunakan mengatur ke-2 bocah itu. Bahkan juga paman korban tega menelantarkan serta menyekap di belakang dapur berlantai tanah,” jelas Hengki.

Dari tempat tempat penyekapan ke-2 bocah diketemukan beberapa gagang sapu patah yang disangka dipakai aktor memukul ke-2 korban. Sang paman mengakui tega lakukan penelantaran serta penyekapan karena istrinya alami kecelakaan serta tidak dapat bekerja hingga aktor cemas serta kebingungan untuk mengatur istri serta ke-2 keponakannya.

“Istri saya alami kecelakaan serta tidak dapat bekerja,sedang saya tugasnya serabutan,terkadang ada serta untuk tidak ditangani serta mengharap dari kiriman abang di Timor Leste itu saja semua,” kata Suryanto di tempat yang sama.

Karena tindakannya Suryanto dijaring masalah berlapis dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

About admin