Home / Berita Umum / Pencurian Kayu Manis di Temanggung Terungkap, Polisi Amankan 4 Orang

Pencurian Kayu Manis di Temanggung Terungkap, Polisi Amankan 4 Orang

Pencurian Kayu Manis di Temanggung Terungkap, Polisi Amankan 4 Orang – Komplotan pencuri kayu manis diamankan Polres Temanggung. Petugas sukses tangkap ke-4 pemeran serta mengamankan barang untuk bukti 5 karung kulit kayu manis seberat 200 kg yg datang dari 96 batang.

Ke-4 pemeran pencurian kayu manis itu, Ari Kurniawan (39) , penduduk Tinjomoyo, Sukorejo, Gunungpati, Kota Semarang, Muhaimin (29) , penduduk Gintung, Giripurno, Ngadirejo, Temanggung ; Waluyo (36) , penduduk Bantir, Candiroto, Temanggung serta Andi Nugroho (32) , penduduk Bantir, Candiroto, Temanggung.

Petugas mengamankan barang untuk bukti berwujud 2 buah gancu (alat buat terkelupas kulit kayu manis) , 5 karung berisi kayu manis lebih kurang seberat 200 kg serta 4 unit sepeda motor yg dimanfaatkan jadi media mengambil.

Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti mengemukakan, peristiwa pencurian berlangsung pada Minggu (10/3/2019) , lebih kurang waktu 17. 30 WIB. Sebelumnya, pemeran berkilah pengin mencari burung di rimba, tetapi lantaran kondisi sepi, lantas mengambil kayu manis.

” Sebelumnya pemeran berpura-pura pengin mencari burung, tetapi lantaran sepi serta udah bermaksud ambil kayu manis. Ada penduduk yg sangsi menyaksikan 4 orang turun dari rimba kemudian melapor pada petugas Perhutani. Kala itu, senantiasa disanggong mereka lantas ditangkap, ” ujarnya di Mapolres Temanggung, Selasa (26/3/2019) .

Tindakan pemeran, ujarnya, melanggar Clausal 362 KUHP dengan ultimatum hukuman 7 tahun dan melanggar UU No 18 tahun 2013 Clausal 12 ayat (e) terkait mencegahan serta pemberantasan perusakan rimba.

Disamping itu, Wakil Administratur Perum Perhutani KPH Kedu Utara, Johni Andarhadi mengemukakan, yg dicuri ini sesungguhnya pohon-pohon belum saatnya buat dipanen. Buat panen kayu manis sekurang-kurangnya pohon yg udah berumur 15 tahun. Dan pohon yg dicuri ini baru berumur 14 tahun.

Buat satu pohon, ujarnya, maksimum dipanen 30 prosen. Dan banyak pemeran ini, tidak cuman ambil pun mengerjakan perusakan hingga pohon bakal mati.

Komplotan itu udah 3 kali mengerjakan pencurian, ujarnya, petugas cuma paham area sisa perusakan pohon kayu manis yg dicuri.

Dan terduga Waluyo mengaku, sebelum mengerjakan pencurian ini ada pengepul yg ada di kampungnya yg menginformasikan apabila per kilo bakal dibeli Rp 3. 000. Kemudian, mereka lantas berbarengan mengerjakan pencurian itu.

” Kami ambil kulit keninggar sejumlah 3 kali dalam kurun waktu 20 hari. Pertama bisa 70 kg, ke dua bisa 90 kg serta ke-tiga belum tahu langsung diamankan. Kami jual per kilo Rp 4. 000, kami semasing bisa sisi Rp 70. 000, ” pungkasnya.

About admin