Home / Berita Umum / Pengedar Ini Campur Sabu dengan Remahan Kaca Demi Untung Banyak

Pengedar Ini Campur Sabu dengan Remahan Kaca Demi Untung Banyak

Pengedar Ini Campur Sabu dengan Remahan Kaca Demi Untung Banyak – Polisi mengamankan Fahrul (54), seseorang pengedar sabu di Surabaya. Perbedaannya dengan pengedar umumnya, pria ini mengedarkan sabunya bercampur remahan kaca.

Fahrul digerebek kala menakar sabu di tempat tinggalnya di Jalan Keputran Kejambon, Kelurahan Keputran pada Kamis (30/8).

Kapolsek Tegalsari Kompol David Trio Prasojo menyampaikan Fahrul rupanya telah lama dicari oleh polisi.

” Terduga mulai sejak awal memang kami curigai lantaran dari laporan, ada transaksi narkoba lumayan besar disana. Kala kami periksa di tempat tinggalnya di lantai dua, kami dapatkan terduga tengah mengerjakan penimbangan. Keseluruhan sabu yang kami amankan sebesar 27, 9 gr, ” kata David di Mapolsek Tegalsari, Jumat (7/9/2018).

Gak cuma itu, polisi juga temukan barang untuk bukti berwujud remahan kaca yang telah lembut. ” Kala kami periksa di lantai dua ada penemuan unik. Ada beling atau remahan kaca menjadi gabungan (sabu,), ” tutur David.

Menurut David, terduga mengakui mencampurkan sabu dengan remahan kaca merupakan satu diantaranya motif FA buat memperoleh keuntungan.

” Kami masih tetap dalami. Itu buat kurangi ukuran yang pastinya. Antara lainnya buat memperoleh keuntungan. Motifnya merupakan ekonomi, ” papar David.

David juga mengatakan terduga biasa mengedarkan sabu produksinya ke Surabaya serta Sidoarjo. ” Buat tujuan penjualan di semua kelompok ia layani. Terduga juga mengakui baru dua tahun mengedarkan sabu-sabu. Namun tidak bisa, kami masih tetap dalamin, ” imbuhnya.

Disamping itu, Fahrul mengakui mengedarkan sabu buat penuhi keperluan ekonomi keluarganya. ” Dari pernyataan terduga, ia mengedarkan sabu-sabu buat penuhi keperluan ekonomi keluarga serta keperluan sekolah anaknya. Lantaran keluarga cuma berjualan nasi, ” jelas David.

Dari tangan Fahrul, petugas mengamankan uang sebesar Rp 2, 9 juta, sebuah handphone serta alat ukur. FA akan dijaring dengan klausal 114 (2) serta ayat 112 (2) UU RI No 35 tahun 2009 mengenai narkotika dengan ancaman hukuman sedikitnya 5 tahun penjara.

About admin