Polda Jawa Barat Menyudahi Kasus Habib – Polda Jawa barat menyudahi masalah dugaan penodaan Pancasila yg dijalankan Habib Rizieq Syihab dikarenakan tdk ditemukannya unsur pidana dalam masalah itu. Pengacara Rizieq memberikan terima kasih pada Presiden Joko Widodo sampai Kapolri.
” Saya berterima kasih pada Pak Tito bertindak sebagai Kapolri, kawan dekat saya Agung bertindak sebagai kapolda, Pak Wiranto yg kita anggap orang-tua kita. Pak Presiden dengan semua hormat terima kasih, Anda mempunyai kesadaran hukum, ” kata pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, selagi dihubungi, Jumat (4/5/2018) .
Dia mengemukakan aparat penegak hukum tdk mendapatkan pelanggaran yg dijalankan Rizieq, termasuk juga dalam pelaporan yg di buat Sukmawati Soekarnoputri. Rizieq dilaporkan dikarenakan dikira tidak mematuhi UU 24/2009 terkait Bendera, Bhs, serta Simbol Negara.
Habib Rizieq tdk bisa di buktikan tidak mematuhi perbuatan tidak mematuhi hukum menurut UU yg berlaku, termasuk juga UU Lambang Negara. Dikarenakan dia tdk bisa di buktikan laksanakan pelanggaran hukum, jadi sistem hukumnya dihentikan. Penyidikan atas masalah dia dihentikan dikarenakan tiada kejahatan yuang dijalankan, ” tangkisnya.
Oleh lantaran itu, Kapitra apabila sistem hukum atas Rizieq masihlah dilakukan, hal semacam tersebut sebagai perbuatan yg zalim. Tapi, dengan disetopnya masalah hukum ini, Kapitra menilainya supremasi hukum masihlah dijunjung di Indonesia.
” Kalau ini negara hukum telah tempatkan hukum dalam urutan high supremacy di republik ini. Oleh karena itu itu berarti hukum masihlah hidup di Indonesia, hukum masihlah ada pada Indonesia, ” papar dia.
Kapitra mengemukakan Rizieq telah dikabari bab penghentian masalah ini. Tapi, Kapitra tdk ceritakan tanggapan Rizieq.
” Tempo hari telah dibicarakan, ” papar dia.
Pengacara Rizieq yg beda, Sugito Atmoprawiro menyambangi Bareskrim buat ambil tanda untuk bukti berkas perkara Habib Rizieq. Sugito menjumpai segera Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Rudolf Herry Nahak perihal tanda untuk bukti.
Sugito mengemukakan SP3 yg di keluarkan Polda Jawa barat udah di terima pihaknya. SP3 di keluarkan sesudah pihaknya mengusulkan praperadilan buat menyudahi perkara semasa masalah Rizieq dilimpahkan ke Kejati Jawa barat.