Sebuah Rumah untuk Produksi Arak di Jombang Digerebek – Satu rumah yang dipakai untuk bikin minuman keras type arak di Jombang digerebek. Sayangnya, penggerebekan ini baru dikerjakan sesudah industri rumahan arak itu beroperasi saat 6 bulan.
Rumah produksi arak ini ada di Dusun Gedangkeret, Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Penggerebekan dikerjakan Unit Resmob Polres Jombang.
“Unit Resmob sudah menggerebek pabrik pembuat arak,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu pada wartawan di tempat penggerebekan, Senin (18/3/2019).
Dari penggerebekan ini polisi tangkap 2 pria yang tengah repot menghasilkan arak. Mereka ialah Lamsio (48) masyarakat Semanding, Tuban serta Mulyadi (32) masyarakat Dusun Gedangkeret, Desa Banjardowo.
Petugas pun mengambil alih tanda bukti berbentuk 6 drum berisi arak siap suling, perlengkapan untuk menyuling arak, tabung elpiji, botol untuk paket arak, dan satu dus arak siap jual.
“Terduga 2 orang menjadi pembuat serta pembantunya. Bosnya masih tetap kami dalami,” katanya.
Sekali produksi, lanjut Azi, industri rumahan arak ini membuahkan 98 botol arak siap jual, atau seputar 139 liter. Penjualan arak mengarah lokasi Jombang serta sekelilingnya. Tiap-tiap boks berisi 12 botol arak di jual seharga Rp 300 ribu.
Tragisnya, rumah produksi arak ini baru ketahuan polisi sesudah 6 bulan beroperasi. “Mereka beroperasi 6 bulan,” papar Azi.
Arak dalam tempat ini, lebih Azi, dibikin dengan mencampurkan air sumur serta gula aren yang difermentasi memakai ragi. Proses fermentasi memerlukan waktu saat 1 minggu.
“Difermentasi satu minggu lantas disuling,” terangnya.
Tidak cuma masalah waktu penggerebekan yang berkesan terlambat, masalah yang dipakai ke beberapa aktor pun hanya menjadi penjual arak. Yakni Masalah 204 KUHP mengenai Jual Barang yang Beresiko Buat Kesehatan. Mereka tidak dipakai UU Pangan.
“Masalah 204 intimidasi hukumannya 5 tahun penjara,” pungkasnya.