Seorang Pria Viral Membuang Sampah Ke Kali Di Tanah AbangĀ – Seseorang pria tertangkap camera serta jadi viral selesai buang sampah ke kali di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pemerintah Propinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperingatkan ada aksi tegas berbentuk denda sampai Rp 500 ribu jika buang sampah asal-asalan.
“Sanksinya dapat dipakai denda, berbentuk bentuk uang atau sangsi jika tertangkap tangan dapat sangsi sosial. Dapat disuruh bersihkan atau memungut sampah. Optimal denda itu Rp 500 ribu,” kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Djafar Muchlisin waktu dihubungi, Kamis (31/1/2019) malam.
Djafar menjelaskan ketentuan tentang sangsi buat pembuang sampah asal-asalan ada di Ketentuan Daerah (Perda) Nomer 3 Tahun 2013 mengenai Pengendalian Sampah. Pihaknya mengakui selalu lakukan publikasi ketentuan itu pada penduduk.
“Itu kan dari 2013 telah diresmikan, telah lumayan lama. Publikasi, termasuk juga saat ini jika lihat OTT (operasi tangkap tangan) itu kan seringkali kita lakukan di CFD (car free day), di Jalan Sudirman-MH Thamrin. Jadi kita membuka posko disana,” kata Djafar.
Djafar menjelaskan ketentuan itu tidak cuma mengarah masyarakat, akan tetapi pun tubuh usaha atau perusahaan. Pihaknya akan tindak tegas tiap-tiap pelanggaran yang ada.
“(Pengusutan) termasuk juga penduduk, tubuh usaha, tidak bisa buang sampah asal-asalan,” ucapnya.Awal mulanya, Dinas LH telah tindak tegas aktor pembuangan sampah ke kali di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sebab tidak memiliki uang sebesar Rp 500 ribu, aktor pada akhirnya membayar denda sejumlah Rp 300 ribu.
“Sebab saudara MS tidak memiliki uang yang cukuplah untuk membayar denda. Jadi saudara MS cuma mampu membayar denda beberapa Rp 300 ribu. Yang manakah denda itu akan disetorkan ke kas daerah lewat Bank DKI. Saudara MS janji akan tidak mengulang kembali tindakannya,” kata Kepala Bagian Pengawasan serta Pengaturan Hukum (PPH) Dinas LH, Mudarisin lewat info tertulisnya, Kamis (31/1).