Serang Kiai dengan Ujaran Kebencian dan Provokasi, Pria Ini Terancam 6 Tahun Bui – Seseorang penduduk Trenggalek menyerang kiai dengan perkataan kedengkian serta hasutan. Karena itu, pemeran diamankan polisi serta mesti mendekam di tahanan.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra memberikan, penyebaran perkataan kedengkian itu berasal dari upload sang korban ialah Kiai Musyaroh. Kiai yg tinggal di Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari itu mengupload link berita wadah daring berjudul ‘Geger Calon legislatif PKS Diadukan Cabuli Anak Kandung’ ke account Facebook pribadinya.
” Terduga Sutrisno (40) , penduduk Sukorame, Kecamatan Gandusari ini terasa tak setuju dengan upload berita itu, lantas dia berikan komentar dengan memiliki bau SARA, perkataan kedengkian serta provokatif, ” kata Didit Bambang, Selasa (26/3/1019) .
Terasa terganggu dengan komentar terduga, selanjutnya korban melapor ke aparat berwajib. Polisi tak makan waktu lama buat menemukan kehadiran pemeran serta mengerjakan penangkapan.
Tidak hanya itu, polisi pun mengamankan beberapa barang untuk bukti. Seperti lima tangkapan monitor upload komentar memiliki bau perkataan kedengkian serta telpon genggam punya pemeran.
Gara-gara tingkah lakunya, saat ini terduga ditangkap di Polres Trenggalek serta dijaring Undang-undang Kabar serta Transaksi Elektronik (ITE) dengan ultimatum hukuman maksimum enam tahun penjara.
Kala mengerjakan perkataan kedengkian, pemeran berniat sembunyikan ciri-ciri pribadinya. Dia memanfaatkan account palsu ‘Ridwan S’. Pemeran menyatakan berniat berikan komentar di upload korban jadi tanggapan ketidaksepakatan.
” Saya tak mengerjakan perkataan kedengkian, cuma memperingatkan, (saya) bukan kader PKS, ” kata pemeran.
Dalam pertemuan wartawan yg di pimpin langsung Kapolres Trenggalek, terduga kelihatan enjoy. Dia sekian kali obral senyum disaat polisi menjelaskan kasusnya. Bahkan juga kala ingin dijebloskan ke tahanan, terduga malahan mengacungkan dua jari terhadap wartawan.