Home / Berita Umum / Zumi Zola Diamankan KPK

Zumi Zola Diamankan KPK

 Zumi Zola Diamankan KPK – Terdakwa perkara suap serta gratifikasi, Zumi Zola membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, ini hari. Gubernur nonaktif Jambi itu mengharap terhadap majelis hakim biar hartanya yang tersimpan dalam lemari besi yang diambil alih KPK dikembalikan.

” Terhadap Majelis Hakim Yang Mulia, saya meminta dengan benar-benar sangatlah biar uang simpanan saya itu dapat dikeluarkan dari penyitaan buat kepentingan saya serta keluarga saya sepanjang melakukan penghukuman, ” kata Zumi Zola di area sidang penting di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/11/2018) .

Zumi Zola beralasan, istrinya adalah ibu rumah-tangga serta masih tetap miliki anak-anak yang berumur balita.

” Serta dengan situasi saya yang penting mendapatkan perawatan teratur lantaran penyakit diabetes yang saya derita sampai kini, ” lanjut ia sekalian menangis.

Zumi Zola menyampaikan, ia gak banyak menyimpan harta sepanjang menjabat jadi kepala daerah baik jadi Bupati Tanjung Jabung Timur atau Gubernur Jambi. Pendapatan ia jadi artis berbentuk apartemen dipasarkan pada 2014 buat cukupi kebutuhannya jadi bupati kala itu.

Ia menjabat jadi bupati sepanjang empat tahun semenjak 2011. Pada 2015 mengundurkan diri lantaran maju jadi calon gubernur. Baru dua tahun menjabat, Zumi Zola diamankan KPK.

Ia ikut mengatakan hidupnya lebih berkecukupan waktu berubah menjadi artis. Sebab itu ia mempunyai simpanan uang serta banyak barang.

” Itu lantas s/d sekarang ini saya cuma miliki kendaraan berbentuk mobil yang tdk termasuk lux lantaran udah tua, Fortuner tahun 2011, ” katanya.

” Pendapatan saya sampai kini jadi artis udah saya jual serta digunakan buat mendukung keluarga saya. Serta beberapa kembali berubah menjadi simpanan saya yang saya simpan di lemari besi yang lantas diambil alih oleh penyidik KPK, ” sambung Zumi Zola.

Memohon Kemudahan Denda
Kecuali pendapatan jadi artis, uang dalam lemari besi itu ikut dimaksud datang dari ayahnya, Zulkifli Nurdin. Zulkifli memberi uang terhadap Zumi Zola selesai mengundurkan diri berubah menjadi bupati pada 2015.

Uang pemberian ayahnya itu dapat dibuktikan lantaran udah terikat lama. Sedang buat mata uang asing masih tetap memanfaatkan seri serta model lama. Uang Poundsterling dalam lemari besi ikut datang dari uang bekas ia belajar di Inggris yang tdk ada interaksi dengan masalah yang menjeratnya.

Zumi Zola ikut mengharap biar dikasihkan kemudahan pidana denda. Dia beralasan situasi ekonominya tengah terperosok.

Waktu sidang bakal ditutup, ia kembali mengharap majelis hakim biar permintaannya sehubungan pengembalian lemari besi dipenuhi.

” Pada uang yang diambil alih serta rekening bank yang tiada keterkaitannya dengan masalah ini bisa dikembalikan serta di buka kembali sebab itu sumber pembiayaan keluarga, ” pungkas Zumi Zola

Zumi Zola didakwa terima gratifikasi dengan keseluruhan Rp40 miliar, USD 177, 300, serta SGD 100 ribu. Penerimaan gratifikasi semenjak Zumi menjabat jadi Gubernur Jambi pada tahun 2016.

Atas penerimaan gratifikasi, Zumi didakwa udah melanggar Klausal 12B atau Klausal 11 UU Nomer 31 tahun 1999 sama seperti udah dirubah dengan UU Nomer 20 tahun 2001 Jo Klausal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Klausal 65 ayat 1 KUHP.

Sesaat buat tuduhan pemberian suap, Zola didakwa melanggar Klausal 5 ayat 1 huruf a atau Klausal 13 UU Nomer 31 tahun 1999 sama seperti udah dirubah dengan UU Nomer 20 tahun 2001 Jo Klausal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Klausal 65 ayat 1 KUHP.

About admin